KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA”
2018
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha
Kuasa keluarga besar kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” menyadari bahwa
sesungguhnya tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
Bahwa perjuangan bangsa
Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi terwujudnya
masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mutlak memerlukan
peran serta aktif seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa kelompok budidaya ikan
air tawar “TIRTA RAHARJA” sebagai wadah himpunan dari berbagai potensi dan
profesi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, visi dan misi dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya budidaya
ikan air tawar, siap berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa. Bahwa dengan
meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan, berarti turut serta
membangun bangsa Indonesia, yang merupakan upaya meningkatkan kompetensi pelaku
utama perikanan, guna mempercepat terwujudnya tujuan nasional yang berorientasi
pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
BAB
I
NAMA,
SEJARAH BERDIRINYA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Kelompok budi daya ikan
bernama ‘’TIRTA RAHARJA’’ yang mempunyai arti Tirta sangsekerta (tetesan air) raharja
sangsekerta (makmur). Secara umum
Tirta Raharja adalah Kelompok Budidaya yang berfokus di peternakan dan
perikanan untuk menggapai cita luhur guna memakmurkan dan mensejahterakan
kelompok dan lingkungan untuk menopang era globalisasi yang semakin ketat yang
bersumber utama dari tetesan air.
Pasal
2
Sejarah
Berdirinya
Kelompok budidaya ikan “TIRTA
RAHARJA” adalah salah satu nama kelompok pelaku utama perikanan yang didirikan
oleh masyarakat Dusun Jamban RT. 040 RW. 03 Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok
Kabupaten Ciamis pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 berbarengan dengan hari Sumpah Pemuda.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA” berkedudukan di Dusun Jamban Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok Kabupaten
Ciamis Propinsi Jawa Barat, Kode Pos 46385.
BAB
II
AZAS,
LANDASAN DAN, TUJUAN,
Pasal
4
Azas
dan Landasan
1. Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA” berazaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraaturan Mentri kelautan
dan Perikanan Nomor PERMEN 15/MEN/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementrian
Kelautan dan Perikanan;
3. Keputusan Mentri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman umum
penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.
Pasal
5
Tujuan
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA” bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat
berperan serta dalam meningkatkan
kesejahteraan bangsa Indonesia, meningkatkan pendapatan masyarakat
Indonesia agar dapat selalu berperilaku menjunjung tinggi hak asasi manusia,
berkepedulian sosial dan lingkungan dalam kehidupan yang harmonis yaitu adanya
keselarasan, keserasian dan keseimbangan di dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
BAB
III
MAKSUD,
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal
6
Maksud
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” bermaksud menghimpun seluruh
potensi dan profesi bangsa Indonesia yang memiliki persamaan cita-cita, visi
dan misi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia
khususnya kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan .
Pasal
7
Sifat
Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” bersifat sebagai kelompok pendidikan dan pelatihan,
mental dan spiritual dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan
bernafaskan budi luhur dalam jiwa, persaudaraan, kekeluargaan yang sehat dan
harmonis.
Pasal
8
Fungsi
Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” berfungsi sebagai wadah bagi setiap pelaku utama
perikanan dalam meningkatkan keterampilan, ilmu Pengetahuan dan teknologi
melalui pelatihan budidaya ikan terutama ikan air tawar.
BAB
IV
VISI,
MISI DAN MOTTO
Pasal
9
Visi
Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” menjadi kelompok Andalan (Center of Excellence),
kepengurusan yang religius, andal, tahan uji yang berakhlak mulia, memiliki karakter
pribadi (jujur, amanah, muzhid) dan karakter di dalam tim (rukun, kompak,
kerjasama yang baik).
Pasal
10
Misi
Meningkatkan kualitas
sumberdaya pelaku utama perikanan yang berbasis kompetensi melalui upaya
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya manusia dengan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi berwawasan lingkungan.
Pasal
11
Motto
Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” memiliki motto: “Jujur, Inovatif dan kreatif, Teladan dan
Untung (JITU)”.
BAB V
TUGAS
DAN KEGIATAN
Pasal
12
Tugas
dan Kegiatan
1. Melaksanakan konsolidasi
kelompok di semua jenjang kepengurusan;
2. Merumuskan, menyusun dan
mengembangkan materi pelatihan berupa materi budidaya ikan terutama ikan air
tawar;
3. Melaksanakan program
pelatihan secara teratur dan terprogram, berkesinambungan dan berkelanjutan;
4. Mengikuti lomba perikanan
baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat nasional ;
5. Mempersiapkan sarana dan
prasarana pelatihan / budidaya ikan air tawar;
6. Menjalin kerjasama yang baik
dengan lembaga-lembaga yang memiliki akses pada perikanan khususnya BP3K, BP4K,
BAKORLUH, DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN maupun lembaga-lembaga dan kelompok
pelaku utama lain di luar daerah;
7. Mengadakan pertemuan ilmiah
seperti seminar, lokakarya, sarasehan dengan kelompok perikanan dan lain-lain;
8. Mengaplikasikan ilmu
pengetahuan dan teknologi budidaya perikanan;
9. Melaksanakan kegiatan lainnya
yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
13
Klasifikasi
Anggota
1. Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” bersifat sukarela, tidak mengikat dan terbuka bagi warga
negara Indonesia dalam memupuk persaudaraan dan kekeluargaan, menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa;
2. Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” terdiri dari :
2.1.
Anggota
Sementara meliputi :
2.1.1 Simpatisan;
2.1.2 Partisipan/peminat yang
baru bergabung.
2.2.
Anggota
Biasa, meliputi :
2.2.1.
Para Pengurus;
2.2.2.
Anggota yang terdaftar dalam SK.
2.3.
Anggota
Luar Biasa / Kehormatan: Syarat dan
ketentuan pengangkatan anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Kelompok.
Pasal
14
Ketentuan
Keanggotaan
Anggota kelompok budidaya
ikan “TIRTA RAHARJA” adalah insan yang:
1.
Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Menyatakan
diri dengan sukarela menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA
RAHARJA” ;
3.
Menerima,
menyetujui dan sanggup mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua
Keputusan Musyawarah/Rapat kelompok;
4.
Bersedia
mengikuti segala kegiatan kelompok, sesuai dengan program yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
5.
Membayar
uang pendaftaran dan simpanan wajib;
6.
Dapat
diangkat sebagai Anggota Tetap setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
Hak
dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” memiliki hak dan kewajiban yang sama,
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Sanksi
Sanksi dapat dijatuhkan
kepada anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” yang melakukan
pelanggaran disiplin kelompok, pelanggaran terhadap segala peraturan, kebijakan
dan hasil keputusan kelompok yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
17
Berhenti
dari Kepengurusan
Hal-hal mengenai berhentinya
seorang anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
VII
KELOMPOK
Pasal
18
Susunan
Pengurus Kelompok
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA” menyusun kepengurusan kelompok
1. Ketua Kelompok;
2. Sekreteris;
3. Bendahara.
4. Anggota
Pasal
19
Kelengkapan
Kepengurusan Kelompok
Untuk menunjang kelancaran
jalannya roda kelompok, selain Pengurus kelompok juga dibentuk kelengkapan
kepengurusan berupa seksi-seksi kelompok
sebagai berikut:
1.
Seksi Kelembagaan;
2.
Seksi Bina Usaha;
3.
Seksi Sarana dan Prasarana ;
4.
Seksi Produksi Perikanan;
5.
Pemasaran Produksi.
Pasal
20
Masa
Bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan
Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” adalah
1.
5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
2.
Apabila pada masa akhir bakti kepengurusan belum dapat diselenggrakan
kepengurusan baru, maka kepengurusan berjalan dapat diperpanjang sampai dengan
enam bulan.
Pasal
21
Tugas,
Wewenang dan Tanggungjawab
Tugas, wewenang dan
tanggungjawab semua Pengurus Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT KELOMPOK
Pasal
22
Tingkatan
Musyawarah
Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” memiliki 2 (dua) tingkatan musyawarah:
1. Musyawarah Besar ( MUBES )
adalah pemegang kekuasaan tertinggi kelompok yang mempunyai wewenang untuk menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menyusun komposisi dan susunan
kepengurusan kelompok;
2. Musyawarah Luar Biasa
(MUSLUB) adalah musyawarah untuk mengganti ketua kelompok sebelum masa jabatan
berakhir dan atau membubarkan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”.
Pasal
23
Penyelenggaraan
Musyawarah
Penyelenggaraan musyawarah di
kelompok, kedudukan dan wewenang penyelenggara diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
24
Rapat
Kelompok
Rapat kelompok terdiri dari:
1. Rapat Rutin adalah rapat yang
diadakan setiap bulan laporan kegiatan kelompok dan menetapkan program kerja;
2. Rapat dadakan adalah rapat
yang diadakan apabila ada hal-hal yang sangat penting dan mendesak.
Pasal
25
Persyaratan
Kuorum
Persyaratan kuorum dan
penetapan keputusan musyawarah atau rapat organisasi, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
IX
PELATIHAN
Pasal
26
Penyelenggara
Pelatihan
Pengurus Kelompok Budidaya
Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” berkewajiban menyelenggarakan :
1.
Penyusunan
materi pelatihan yang terdiri dari :
a.
Pemijahan;
b.
Pembesaran;
c.
Pembuatan kolam.
2. Pelatihan kepengurusan
kelompok bertujuan agar kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” memiliki
pengurus yang handal dan berkualitas;
3. Pelatihan anggota kelompok
untuk meningkatkan kompetensi anggota kelompok.
BAB
X
KEKAYAAN
DAN KEUANGAN
Pasal
27
Kekayaan dan Keuangan
kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal
28
Atribut
Segala sesuatu mengenai
atribut kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KELOMPOK
Pasal
29
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar di
tetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA
RAHARJA”;
2. Proses pelaksanaan untuk
mengubah Anggaran Dasar, harus terpenuhi kuorum yaitu yang hadir dalam MUBES
sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta
MUBES yang seharusnya hadir;
3. Keputusan MUBES diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
30
Penutup
1. Hal-hal yang belum tercantum
dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Kelompok;
2. Anggaran Dasar Kelompok
Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA”
TAHUN
2018
BAB
I
TUGAS
DAN KEGIATAN
Pasal
1
Tugas
dan Kegiatan
1. Melaksanakan konsolidasi di
semua jenjang kepengurusan mulai dengan segala kelengkapannya yang memadai
sesuai dengan kondisi setempat;
2. Merumuskan dan menyusun
materi pelatihan berupa materi budidaya ikan air tawar disertai teknologi yang
praktis, sesuai Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) dan Cara Pembenihan Ikan
yang baik ( CPIB ) yang merupakan hasil analisis dan sintesis pengembangan dan
peningkatan kualitas perikanan berkompetensi yang berwawasan lingkungan;
3. Merumuskan dan menyusun
materi pelatihan untuk menciptakan teknologi dan teknik pemijahan dan
pembesaran ikan air tawar yang memiliki manfaat yang tinggi. Sedangkan untuk
ikan air payau dan asin mengikuti kementrian kelautan dan perikanan;
4. Mempersiapkan prasarana dan
sarana pelatihan, perangkat lunak dan perangkat keras, baik berupa peraturan
maupun balai dengan segala fasilitasnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
setempat;
5. Membuat dan melaksanakan
program pelatihan secara teratur, berjenjang, berkesinambungan dan
berkelanjutan serta sesuai kurikulum pelatihan, yang diselenggarakan, dipimpin
dan dibimbing oleh Pelatih yang andal, yang dipersiapkan terlebih dahulu
melalui pelatihan khusus;
6. Mengadakan regenerasi dalam
rangka menjaring generasi penerus unggul yang berbakat dalam kelompok, latih
budidaya ikan air tawar, lomba antara kelompok perikanan melalui perlombaan
yang diselenggarakan oleh dinas kelautan dan perikanan atau Kementrian Kelautan
dan Perikanan;
7. Menjalin hubungan kerjasama
atau kemitraan khususnya dengan, Balai Benih Ikan (BBI), BP3K, BP4K, BAKORLUH
dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta pelaku utama perikanan lainnya kelompok
pembudidaya ikan lainnya yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, sehingga
dapat berperan bersama-sama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat menggalang
persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mengembangkan budidaya ikan air
tawar;
8. Mengadakan pertemuan ilmiah
seperti seminar, lokakarya, sarasehan dan sebagainya yang merupakan upaya
mengumpulkan berbagai informasi tentang perkembangan budidaya ikan air tawar
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9. Melaksanakan kegiatan lain
yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok yang tidak melanggar peraturan
dan perundangan yang berlaku serta diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
10. Memberikan motivasi, menanamkan
rasa ikut memiliki dan menyayangi kepada
semua Pengurus, Anggota kelompok dan generasi penerus untuk selalu
berperanserta mengembangkan diri sesuai potensinya secara individual dan
kelompok agar bisa menekuni dan hobi budidaya ikan dalam wadah Kelompok
Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
11. Mengajak semua warga dan
keluarga, baik yang termasuk dalam kepengurusan atau tidak, untuk ikut menjaga
keberadaan dan kelestarian Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Kriteria
A. Anggota Kelompok Budidaya
Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” terdiri atas :
1.
Anggota
sementara, yaitu simpatisan, partisipan yang baru bergabung;
2.
Anggota
biasa, yaitu seorang yang dengan sukarela mendaftar diri menjadi anggota
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
3.
Anggota
luar biasa/ kehormatan yaitu pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, atau
seseorang yang berjasa dalam mengembangkan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA” yang di angkat dan di sahkan dalam rapat kelompok.
B. Persyaratan Anggota :
1.
Bertakwa
kepada tuhan yang maha esa;
2.
Sanggup
menjaga nama baik Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
3.
Menaati
AD/ART Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
4.
Sanggup
membayar simpanan wajib keanggotaan;
5.
Saling
menolong sesama anggota;
6.
Bersedia
melaksanakan keputusan kelompok yang tidak melanggar aturan agama dan
pemerintah;
7.
Mengikuti
kegiatan pelatihan dan program kelompok secara berkesinambungan.
C. Anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA” meliputi:
1.
Semua
personel yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”, Pengurus
dan anggota;
2.
Semua
mantan pengurus Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” yang sudah tidak aktif
dalam kepengurusan “TIRTA RAHARJA” namun masih peduli dengan menyumbangkan
pemikiran yang positif untuk kemajuan “TIRTA RAHARJA”.
D. Anggota Kehormatan
meliputi:
1. Pejabat Pemerintah tertentu
yang karena jasanya terhadap Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”, sehingga
bisa diangkat sebagai Anggota Kehormatan;
2. Pejabat Pemerintah tertentu
yang karena keinginan pribadi ingin masuk di dalam Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA”;
3. Pejabat Negara yang karena
perhatiannya terhadap keberadaan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” dan
bersedia diangkat sebagai anggota Kehormatan.
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban Anggota
1. Hak
Anggota Sementara Berhak mengikuti pelatihan dan program organisasi;
2. Hak
Anggota biasa:
1.1.
Setiap anggota memiliki hak mendapat pelayanan yang sama;
1.2.
Setiap anggota berhak mendapat pembelaan hukum;
1.3.
Setiap anggota berhak untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pelatihan
dan pembinaan;
1.4.
Mengikuti menghadiri rapat;
1.5.
Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis;
1.6.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
1.7.
Mendapat perlindungan kelompok;
1.8.
Membela diri dan mendapat pembelaan;
1.9.
Mendapat pengaderan/pelatihan.
4.
Hak Anggota Kehormatan
1. Memeberikan masukan,
saran-saran untuk pengembangan dan pembinaan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA”;
2. Mendapatkan gelar dan
penghargaan dari Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
3. Gelar dan penghargaan diatur
dalam peraturan kelompok;
4. Mendapatkan pembelaan dan
perlindungan.
5.
Kewajiban Anggota:
1. Taat terhadap Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok;
2. Turut melaksanakan program
kelompok, keputusan dan kebijakan kelompok;
3. Berperilaku sesuai ketentuan
disiplin, berbudi pekerti yang luhur, memahami, menghayati, memiliki dan
mengamalkan sifat jujur, amanah, hemat, rukun, kompak dan bekerjasama yang baik
dengan sabar dan tahan uji;
4. Menjunjung tinggi dan menjaga
nama baik Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
5. Membayar uang pendaftaran dan
uang iuran.
Pasal
4
Berhenti
dari Kepengurusan
Pengurus Kelompok Budidaya
Ikan “TIRTA RAHARJA” berhenti dari kepengurusan, disebabkan:
1.
Meninggal dunia;
2.
Atas permintaan/permohonan sendiri;
3.
Bukan atas permintaan/permohonan sendiri.
BAB
III
PELANGGARAN
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal
5
Jenis
Pelanggaran Disiplin
Jenis pelanggaran disiplin
dalam Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” adalah:
1. Perbuatan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kelompok KBIAT “TIRTA RAHARJA”;
2. Perbuatan yang menyimpang
dari Peraturan Kelompok “TIRTA RAHARJA”;
3. Perbuatan yang merugikan dan
mencemarkan nama baik Kelompok “TIRTA RAHARJA”;
4. Perbuatan yang tidak terpuji,
yang dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana;
5. Melakukan kegiatan untuk
kepentingan pribadi mengatas namakan Kelompok “TIRTA RAHARJA”;
6. Ketentuan yang mengatur
pelanggaran disiplin diatur dalam peraturan organisasi tentang tata kerja dan
kewenangan komisi disiplin serta pelanggaran disiplin.
Pasal
6
Sanksi
1. Jenis
Sanksi yang diterapkan pada pelanggaran dalam Kelompok Budidaya “TIRTA RAHARJA”
adalah:
1.1. peringatan lisan;
1.2. Peringatan tertulis;
1.3. Sanksi administratif;
1.4. Skorsing ;
1.5. Diberhentikan sementara
sebagai anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;
1.6. Pemecatan/Diberhentikan
sebagai anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” bukan atas permohonan
sendiri yang bisa juga dilanjutkan dengan proses pelimpahan perkaranya kepada
pihak yang berwajib.
2. Prosedur
Pemberian Sanksi. Sebelum kelompok menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar, yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang bisa juga didampingi
oleh Pembela.
Pasal
7
Prosedur
Pembentukan Perlindungan
Prosedur untuk membentuk
perlindungan terhadap anggota dan penerapan sanksi terhadap pelanggar disiplin
masing-masing diatur dalam Peraturan kelompok.
BAB
IV
PERSYARATAN
PENGURUS DAN TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal
8
Persyaratan
Syarat untuk menjadi Pengurus
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada tuhan yang
maha esa;
2. Konsisten dan konsekuen
kepada pancasila dan UUD 1945;
3. Sudah menjadi Anggota
Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” selama 5 tahun;
4. Telah terbukti berperan serta
secara aktif dengan berbagai pengabdiannya terhadap Kelompok Budidaya Ikan Air
Tawar “TIRTA RAHARJA” paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut bagi
kepengurusan, memiliki kompetensi, kemampuan, sanggup dan bersedia meluangkan
waktu untuk bekerja secara aktif dalam tugas kelompok;
5. Mempunyai sifat jujur,
amanah, bisa bekerja sama dengan baik dan mempunyai kemampuan berorganisasi;
6. Tidak cacat hukum dan cacat
organisasi;
7. Loyal, berdedikasi dan
berjiwa pengabdian;
Pasal
9
Kepengurusan
dan Komposisi
Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” terdiri
dari :
1. Seorang ketua kelompok;
2. Seorang Sekretaris;
3. Seorang Bendahara;
4. Beberapa seksi-seksi.
BAB
V
TUGAS
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
10
Tugas
dan Kewajiban Pengurus
Pengurus kelompok
1.
Memberikan
pembinaan, bimbingan, nasehat, pertimbangan dan saran yang akan dijadikan bahan
pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pengurus;
2.
Memimpin
dan menyelenggarakan kegiatan kelompok dan bertanggung jawab kepada Musyawarah
Kelompok;
3.
Melaksanakan
kegiatan dan mengendalikan kelompok sesuai azas, maksud, tujuan, sifat, fungsi
dan tugas kelompok;
4.
Memberikan
pembinaan dan bimbingan terhadap sekretaris, bendahara dan seksi-seksi;
5.
Memelihara
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan;
6.
Merencanakan
dan menyelenggarakan Musyawarah kelompok serta melaksanakan segala
keputusannya;
7.
Mengesahkan
Kepengurusan Kelompok;
8.
Mengadakan
komunikasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat
yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar didasarkan kesamaan maksud dan
tujuan kelompok, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku;
BAB
VI
WEWENANG
PENGURUS KELOMPOK
Pasal
11
Pengurus
Kelompok
1. Melaksanakan kebijakan
kelompok dan memberikan petunjuk kepada pengurus dalam melaksanakan program
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
kebijakan-kebijakan lainnya;
2. Mengesahkan personalia
pengurus kelompok;
3. Melaksanakan kewenangan
lainnya yang di berikan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan
musyawarah kelompok;
4. Mewakili kelompok ke luar dan
ke dalam di tingkat daerah serta di luar daerah;
5. Melakukan pembinaan kelompok;
6. Memberikan surat tanda
penghargaan;
7. Mengangkat anggota
kehormatan;
8. Menerbitkan Sertifikasi
Pelatihan;
9. Menerbitkan Kartu Tanda
Anggota.
BAB
VII
Seksi-Seksi
Pasal
12
Seksi
Humas
Terdiri dari seorang orang
yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1.
Diupayakan memiliki sertifikat pelatihan bududaya ikan;
2.
Memiliki Jiwa kepemimpinan;
3.
Mampu berhubungan antara lembaga;
4.
Mampu menjalin berhubungan dengan masyarakat.
Pasal
13
Seksi
Bina Usaha
Terdiri dari seorang orang
yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1. Diupayakan memiliki
sertifikat pelatihan budidaya ikan;
2. Memiliki Jiwa kepemimpinan
3. Seksi bina usaha merupakan
Pakar yang memiliki berbagai keahlian dan kompetensi yang dapat memberikan
sumbangan pada pembinaan dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA
RAHARJA”;
4. Mampu mengaplikasikan ilmu
pengetahuan dan teknologi perikanan sesuai dengan CBIB dan CPIB;
5. Mampu melasanakan pelatihan
berbasis kompetensi kelautan dan perikanan kepada anggota pelaku utama yang
tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA”.
Pasal
14
Seksi
Pemasaran Produksi
Terdiri dari seorang orang
yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1. Diupayakan mempunyai Sertifikat
pelatihan bududaya ikan;
2. Memiliki kejujuran;
3. Mampu membaca peluang pasar;
4. Mampu menjalin kemitraan.
Pasal
15
Seksi
Sarana dan Prasarana
Terdiri dari seorang yang
diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :
1. Diupayakan sertifikat
pelatihan bududaya ikan;
2. Kompetensi di bidang budidaya
ikan;
3. Tekun, ulet dan rajin menjaga dan memelihara sarana dan prasarana.
BAB
VIII
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal
17
Pengurus
Antar Waktu
1. Pergantian
pengurus antar waktu dapat terjadi karena:
1.1.
Meninggal dunia;
1.2.
Pindah domisili keluar wilayah kepengurusan;
1.3.
Berhenti sebagai anggota atau pengurus atas permohonan sendiri;
1.4.
Diberhentikan sebagai anggota atau pengurus bukan atas permohonan sendiri.
2. Pergantian Pengurus antar waktu pada Pasal 17
ayat (1) disebut Pengurus Antar Waktu.
Pasal 18
Masa Jabatan Pengurus Antar Waktu
1. Masa jabatan Pengurus antar
waktu terhitung mulai penggantian antar waktu sampai dengan masa jabatan yang
digantikan berakhir;
2. Jika Pergantian antar waktu
pada ayat (1) dalam pasal ini belum dapat dilaksanakan, maka pengurus dapat
mengesahkan personel pengganti untuk melanjutkan tugas yang harus dilaksanakan
hingga masa jabatan berakhir, sesuai usulan yang disampaikan oleh pengurus yang
masih ada.
BAB IX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
19
Musyawarah
Besar
1.
Musyawarah Besar ( MUBES )
1.1.
Musyawarah Besar diadakan 5 (lima) tahun sekali;
1.2.
Waktu dan penyelenggaraan MUBES ditentukan oleh Pengurus kelompok;
1.3.
Peserta MUBES terdiri dari:
1.3.1
Ketua kelompok;
1.3.2
Penngurus kalompok;
1.3.3
Anggota kelompok;
1.4.
Pimpinan musyawarah dapat dipilih dari dan oleh peserta MUBES atau ditetapkan
oleh Pengurus kelompok;
1.5.
Sebelum pimpinan MUBES ditetapkan, maka Pengurus kelompok bertindak sebagai
pimpinan sementara MUBES.
2.
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
2.1. Musyawarah
Luar Biasa sewaktu-waktu dapat diadakan:
2.1.1.
Apabila 2/3 (dua pertiga) pengurus Pleno menyetujuinya dalam rapat pleno atas
dasar permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepengurusan kelompok dan
setelah dikonsultasikan kepada ketua kelompok atau
2.1.2.
Apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang wajib hadir menyetujuinya dalam
Rapat kelompok.
2.2.
Peserta MUSLUB adalah sebagaimana peserta MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1),
2.3.
Pimpinan MUSLUB diatur sebagaimana pimpinan MUBES, sesuai Pasal 19 ayat
(1)
BAB
X
KUORUM
DAN PENETAPAN KEPUTUSAN
Pasal
20
Kuorum
1. Musyawarah mencapai kuorum
untuk diselenggarakan apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) atau lebih jumlah
peserta yang wajib hadir;
2. Setiap peserta musyawarah
atau rapat pada dasarnya memiliki hak bicara;
3. Setiap peserta musyawarah
atau rapat pada dasarnya memiliki satu suara yaitu suara menentukan sikap dalam
pemungutan suara;
4. Hak bicara dan hak suara
peserta musyawarah atau rapat secara rinci lebih lanjut diatur didalam Tata
Tertib musyawarah atau rapat;
5. Setiap Peninjau memiliki hak
bicara tetapi tidak memiliki hak suara.
Pasal
21
Penetapan
Keputusan
1. Setiap keputusan selalu
diupayakan atas dasar musyawarah untuk mufakat;
2. Apabila ayat 1 dalam pasal
ini tidak tercapai maka ditetapkan atas dasar suara terbanyak (voting).
BAB
XI
KEUANGAN
Pasal
22
Sumber
Keuangan
1. Uang pendaftaran, simpanan
wajib dan uang iuran anggota;
2. Sumbangan yang bersifat
sukarela atau donasi, baik perorangan atau lembaga kemasyarakatan dan instansi
pemerintah yang tidak mengikat;
3. Keuntungan hasil kegiatan
usaha dan usaha-usaha lainnya sesuai program organisasi yang tidak bertentangan
dengan AD/ART, Peraturan Perundangan yang berlaku serta yang diridhoi Allah
Subhanallohu wa ta’ala.
Pasal
23
Pengelolaan
dan
Pertanggungjawaban
keuangan
1. Semua pengurus
bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan kelompok
sesuai dengan standar keuangan dan akuntansi di Indonesia
2. Bendahara secara rutin setiap
1 (satu) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada rapat kelompok
pengurus
BAB
XII
PELATIHAN
DAN PERLOMBAAN
Pasal
24
Pedoman
Pelatihan
Materi pelatihan dihimpun
dalam buku pelatihan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” sebagai pedoman Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA
RAHARJA”.
Pasal
25
Mengikuti
Perlombaan
Dalam rangka upaya menjaring
generasi penerus dan peningkatan kompetensi anggota khususnya untuk pelaku utama perikanan maka ikut serta pada
perlombaan tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional kelompok
budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” akan selalu siap mengikuti perlombaan.
BAB
XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
26
Anggaran Rumah Tangga ini
dapat diubah melalui Musyawarah besar, yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3
(dua pertiga) peserta musyawarah.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
27
Struktur Kepengurusan
Representatif, Atribut dan kelengkapan kelompok menyesuaikan dengan hasil
musyawarah kelompok Tahun 2018 dan selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak
ditetapkan.
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
28
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Kelompok dan
ketentuan lain yang disyahkan oleh Pengurus kelompok;
2. Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ARTI
LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR “TIRTA RAHARJA”
A.
BENTUK, ARTI DAN MAKNA
1. Huruf T dan R Berarti T artinya Tirta dan R adalah Raharja.
2. Gambar Ikan Menunjukan Budidaya
yang akan diolah oleh kelompok dengan tekad yang kuat untuk memasyarakatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan ke mancanegara.
3. Lekukan air memiliki makna
bahwa air dikolam itu tidak setabil maka perlu keuletan dan perawatan yang
rutin.
4. Warna Merah pada Huruf “R”
yang mempunyai makna bahwa kita harus berani menanggung resiko, jangan putus
harapan.
5. Warna hitam pada Ikan melambangkan
satu ikatan persaudaraan yang teguh, sabar, tabah.
6. Warna biru pada lekukan air
melambangkan kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan bahwa kelompok ikan “TIRTA
RAHARJA” harus bersatupadu dalam mensukseskan budidaya ikan yang dikelola.
7. KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA
RAHARJA” merupakan kelompok budidaya mandiri, profesional, solidaritas, sinergi
dan akuntabilitas.
B.
PENGGUNAAN LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA”
1. D1. Digunakan pada bendera dan pataka;
2. Digunakan pada papan nama;
3. Digunakan pada kop surat;
4. Digunakan pada pakaian
Kelompok Budidaya Ikan;
5. Digunaklan pada lencana dan stiker;
6. Dipasang pada perlengkapan dan peralatan lomba.
Lampiran :I
Susunan Pengurus
SUSUNAN
PENGUURUS
KELOMPOK
BUDIDAYA IKAN LELE
“
TIRTA RAHARJA”
·
Rustam
AS (Ketua merangkap anggota) ( )
·
Erik
Ciptadi (Sekretaris merangkap anggota) ( )
·
Enang (Bendahara merangkap
anggota) ( )
SEKSI - SEKSI
·
Samud
Suhayanto (Humas merangkap anggota) ( )
·
Pujiono (Bina
Usaha merangkap anggota) ( )
·
Sutio (Produk & Marketing merangkap
anggota) ( )
·
Toni Sutarman (Sarana
& Prasarana merangkap
anggota) ( )
ANGGOTA
·
Ade
Rahman ( )
·
Otong
Aris ( )
·
Suroso ( )
·
Saeful
Mustofa ( )
·
Samsul
Arifin ( )