Kamis, 03 September 2020

AD/ART POKDAKAN LELE TIRTA RAHARJA_Sidaharja Lakbok

 


 ANGGARAN DASAR

KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA”

2018

MUKADIMAH

 

Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa keluarga besar kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” menyadari bahwa sesungguhnya tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mutlak memerlukan peran serta aktif seluruh masyarakat Indonesia.

Bahwa kelompok budidaya ikan air tawar “TIRTA RAHARJA” sebagai wadah himpunan dari berbagai potensi dan profesi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, visi dan misi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya budidaya ikan air tawar, siap berpartisipasi aktif dalam membangun bangsa. Bahwa dengan meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan, berarti turut serta membangun bangsa Indonesia, yang merupakan upaya meningkatkan kompetensi pelaku utama perikanan, guna mempercepat terwujudnya tujuan nasional yang berorientasi pada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 


 

BAB I

NAMA, SEJARAH BERDIRINYA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Nama

 

Kelompok budi daya ikan bernama ‘’TIRTA RAHARJA’’ yang mempunyai arti Tirta sangsekerta (tetesan air) raharja sangsekerta (makmur). Secara umum Tirta Raharja adalah Kelompok Budidaya yang berfokus di peternakan dan perikanan untuk menggapai cita luhur guna memakmurkan dan mensejahterakan kelompok dan lingkungan untuk menopang era globalisasi yang semakin ketat yang bersumber utama dari tetesan air.

 

Pasal 2

Sejarah Berdirinya

Kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” adalah salah satu nama kelompok pelaku utama perikanan yang didirikan oleh masyarakat Dusun Jamban RT. 040 RW. 03 Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis pada hari Minggu tanggal 28 Oktober  2018 berbarengan dengan hari Sumpah Pemuda. 

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” berkedudukan di Dusun Jamban Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Propinsi Jawa Barat, Kode Pos 46385.

 

BAB II

AZAS, LANDASAN DAN, TUJUAN, 

                                                                     Pasal 4                    

Azas dan Landasan

1.      Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” berazaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Peraaturan Mentri kelautan dan Perikanan Nomor PERMEN 15/MEN/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementrian Kelautan dan Perikanan;

3.      Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang pedoman umum penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan.

 

Pasal 5

Tujuan

 

Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat berperan serta dalam meningkatkan  kesejahteraan bangsa Indonesia, meningkatkan pendapatan masyarakat Indonesia agar dapat selalu berperilaku menjunjung tinggi hak asasi manusia, berkepedulian sosial dan lingkungan dalam kehidupan yang harmonis yaitu adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

BAB III

MAKSUD, SIFAT DAN FUNGSI 

Pasal 6

Maksud

Kelompok Budidaya Ikan  “TIRTA RAHARJA” bermaksud menghimpun seluruh potensi dan profesi bangsa Indonesia yang memiliki persamaan cita-cita, visi dan misi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia khususnya kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan .

 

Pasal 7

Sifat

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” bersifat sebagai kelompok pendidikan dan pelatihan, mental dan spiritual dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan bernafaskan budi luhur dalam jiwa, persaudaraan, kekeluargaan yang sehat dan harmonis.

Pasal 8

Fungsi

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” berfungsi sebagai wadah bagi setiap pelaku utama perikanan dalam meningkatkan keterampilan, ilmu Pengetahuan dan teknologi melalui pelatihan budidaya ikan terutama ikan air tawar.

 

BAB IV

VISI, MISI DAN MOTTO

Pasal 9

Visi

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” menjadi kelompok Andalan (Center of Excellence), kepengurusan yang religius, andal, tahan uji yang berakhlak mulia, memiliki karakter pribadi (jujur, amanah, muzhid) dan karakter di dalam tim (rukun, kompak, kerjasama yang baik).

 

Pasal 10

Misi

Meningkatkan kualitas sumberdaya pelaku utama perikanan yang berbasis kompetensi melalui upaya optimalisasi pemanfaatan sumberdaya manusia dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berwawasan lingkungan.

 

Pasal 11

Motto

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” memiliki motto: “Jujur, Inovatif dan kreatif, Teladan dan Untung (JITU)”.


BAB V

TUGAS DAN KEGIATAN

Pasal 12

Tugas dan Kegiatan

1.      Melaksanakan konsolidasi kelompok di semua jenjang kepengurusan;

2.      Merumuskan, menyusun dan mengembangkan materi pelatihan berupa materi budidaya ikan terutama ikan air tawar;

3.      Melaksanakan program pelatihan secara teratur dan terprogram, berkesinambungan dan berkelanjutan;

4.      Mengikuti lomba perikanan baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat nasional ;

5.      Mempersiapkan sarana dan prasarana pelatihan / budidaya ikan air tawar;

6.      Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga-lembaga yang memiliki akses pada perikanan khususnya BP3K, BP4K, BAKORLUH, DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN maupun lembaga-lembaga dan kelompok pelaku utama lain di luar daerah;

7.      Mengadakan pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, sarasehan dengan kelompok perikanan dan lain-lain;

8.      Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi budidaya perikanan;

9.      Melaksanakan kegiatan lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok.

 

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 13

Klasifikasi Anggota

 

1.      Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” bersifat sukarela, tidak mengikat dan terbuka bagi warga negara Indonesia dalam memupuk persaudaraan dan kekeluargaan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

2.      Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” terdiri dari :

2.1.            Anggota Sementara meliputi :

2.1.1 Simpatisan;

2.1.2 Partisipan/peminat yang baru bergabung.

2.2.            Anggota Biasa, meliputi :

2.2.1. Para Pengurus;

2.2.2. Anggota yang terdaftar dalam SK.

2.3.            Anggota Luar Biasa / Kehormatan:  Syarat dan ketentuan pengangkatan anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok.

 


 

Pasal 14

Ketentuan Keanggotaan
 

Anggota kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” adalah insan yang:

1.            Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.            Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” ;

3.            Menerima, menyetujui dan sanggup mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua Keputusan Musyawarah/Rapat kelompok;

4.            Bersedia mengikuti segala kegiatan kelompok, sesuai dengan program yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;

5.            Membayar uang  pendaftaran dan simpanan wajib;

6.            Dapat diangkat sebagai Anggota Tetap setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 16

Sanksi

Sanksi dapat dijatuhkan kepada anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” yang melakukan pelanggaran disiplin kelompok, pelanggaran terhadap segala peraturan, kebijakan dan hasil keputusan kelompok yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

 

Pasal 17

Berhenti dari Kepengurusan

Hal-hal mengenai berhentinya seorang anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

KELOMPOK

Pasal 18

Susunan Pengurus Kelompok

Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” menyusun kepengurusan kelompok

1.      Ketua Kelompok;

2.      Sekreteris;

3.      Bendahara.

4.      Anggota

 

Pasal 19

Kelengkapan Kepengurusan Kelompok

Untuk menunjang kelancaran jalannya roda kelompok, selain Pengurus kelompok juga dibentuk kelengkapan kepengurusan  berupa seksi-seksi kelompok sebagai berikut:

1.    Seksi Kelembagaan;

2.    Seksi Bina Usaha;

3.    Seksi Sarana dan Prasarana ;

4.    Seksi Produksi Perikanan;

5.    Pemasaran Produksi.

Pasal 20

Masa Bakti Kepengurusan

Masa bakti kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” adalah

1.    5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali;

2.    Apabila pada masa akhir bakti kepengurusan belum dapat diselenggrakan kepengurusan baru, maka kepengurusan berjalan dapat diperpanjang sampai dengan enam bulan.

 

Pasal 21

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab

Tugas, wewenang dan tanggungjawab semua Pengurus Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

 

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT KELOMPOK

Pasal 22

Tingkatan Musyawarah

Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” memiliki 2 (dua) tingkatan musyawarah:

1.      Musyawarah Besar ( MUBES ) adalah pemegang kekuasaan tertinggi kelompok yang mempunyai wewenang untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta menyusun komposisi dan susunan kepengurusan kelompok;

2.      Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) adalah musyawarah untuk mengganti ketua kelompok sebelum masa jabatan berakhir dan atau membubarkan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”.

 

Pasal 23

Penyelenggaraan Musyawarah

Penyelenggaraan musyawarah di kelompok, kedudukan dan wewenang penyelenggara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

Rapat Kelompok

Rapat kelompok terdiri dari:

1.      Rapat Rutin adalah rapat yang diadakan setiap bulan laporan kegiatan kelompok dan menetapkan program kerja;

2.      Rapat dadakan adalah rapat yang diadakan apabila ada hal-hal yang sangat penting dan mendesak.

Pasal 25

Persyaratan Kuorum

Persyaratan kuorum dan penetapan keputusan musyawarah atau rapat organisasi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

PELATIHAN

Pasal 26

Penyelenggara Pelatihan

Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” berkewajiban menyelenggarakan :

1.        Penyusunan materi pelatihan yang terdiri dari :

a.    Pemijahan;

b.    Pembesaran;

c.    Pembuatan kolam.

2.      Pelatihan kepengurusan kelompok bertujuan agar kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” memiliki pengurus yang handal dan berkualitas;

3.      Pelatihan anggota kelompok untuk meningkatkan kompetensi anggota kelompok.

 

BAB X

KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 27

Kekayaan dan Keuangan kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 

BAB XI

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 28

Atribut

Segala sesuatu mengenai atribut kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KELOMPOK

Pasal 29

Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA”;

2.      Proses pelaksanaan untuk mengubah Anggaran Dasar, harus terpenuhi kuorum yaitu yang hadir dalam MUBES sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta MUBES yang seharusnya hadir;

3.      Keputusan MUBES diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta yang hadir.

 

BAB XIII

PENUTUP

 

Pasal 30

Penutup

 

1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Kelompok;

2.      Anggaran Dasar Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

  


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA”

TAHUN 2018

 

BAB I

TUGAS DAN KEGIATAN

Pasal 1

Tugas dan Kegiatan

1.      Melaksanakan konsolidasi di semua jenjang kepengurusan mulai dengan segala kelengkapannya yang memadai sesuai dengan kondisi setempat;

2.      Merumuskan dan menyusun materi pelatihan berupa materi budidaya ikan air tawar disertai teknologi yang praktis, sesuai Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) dan Cara Pembenihan Ikan yang baik ( CPIB ) yang merupakan hasil analisis dan sintesis pengembangan dan peningkatan kualitas perikanan berkompetensi yang berwawasan lingkungan;

3.      Merumuskan dan menyusun materi pelatihan untuk menciptakan teknologi dan teknik pemijahan dan pembesaran ikan air tawar yang memiliki manfaat yang tinggi. Sedangkan untuk ikan air payau dan asin mengikuti kementrian kelautan dan perikanan;

4.      Mempersiapkan prasarana dan sarana pelatihan, perangkat lunak dan perangkat keras, baik berupa peraturan maupun balai dengan segala fasilitasnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat;

5.      Membuat dan melaksanakan program pelatihan secara teratur, berjenjang, berkesinambungan dan berkelanjutan serta sesuai kurikulum pelatihan, yang diselenggarakan, dipimpin dan dibimbing oleh Pelatih yang andal, yang dipersiapkan terlebih dahulu melalui pelatihan khusus;

6.      Mengadakan regenerasi dalam rangka menjaring generasi penerus unggul yang berbakat dalam kelompok, latih budidaya ikan air tawar, lomba antara kelompok perikanan melalui perlombaan yang diselenggarakan oleh dinas kelautan dan perikanan atau Kementrian Kelautan dan Perikanan;

7.      Menjalin hubungan kerjasama atau kemitraan khususnya dengan, Balai Benih Ikan (BBI), BP3K, BP4K, BAKORLUH dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta pelaku utama perikanan lainnya kelompok pembudidaya ikan lainnya yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, sehingga dapat berperan bersama-sama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat menggalang persatuan dan kesatuan bangsa khususnya dalam mengembangkan budidaya ikan air tawar;

8.      Mengadakan pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya, sarasehan dan sebagainya yang merupakan upaya mengumpulkan berbagai informasi tentang perkembangan budidaya ikan air tawar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

9.      Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok yang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku serta diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta’ala;

10.  Memberikan motivasi, menanamkan rasa ikut memiliki dan menyayangi  kepada semua Pengurus, Anggota kelompok dan generasi penerus untuk selalu berperanserta mengembangkan diri sesuai potensinya secara individual dan kelompok agar bisa menekuni dan hobi budidaya ikan dalam wadah Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

11.  Mengajak semua warga dan keluarga, baik yang termasuk dalam kepengurusan atau tidak, untuk ikut menjaga keberadaan dan kelestarian Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”.  

 

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Kriteria

A.    Anggota Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” terdiri atas :

1.        Anggota sementara, yaitu simpatisan, partisipan yang baru bergabung;

2.        Anggota biasa, yaitu seorang yang dengan sukarela mendaftar diri menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

3.        Anggota luar biasa/ kehormatan yaitu pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, atau seseorang yang berjasa dalam mengembangkan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” yang di angkat dan di sahkan dalam rapat kelompok.

 

B.     Persyaratan Anggota :

1.        Bertakwa kepada tuhan yang maha esa;

2.        Sanggup menjaga nama baik Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

3.        Menaati AD/ART Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

4.        Sanggup membayar simpanan wajib keanggotaan;

5.        Saling menolong sesama anggota;

6.        Bersedia melaksanakan keputusan kelompok yang tidak melanggar aturan agama dan pemerintah;

7.        Mengikuti kegiatan pelatihan dan program kelompok secara berkesinambungan.

                                     

C.  Anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” meliputi:

 

1.             Semua personel yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”, Pengurus dan anggota;

2.             Semua mantan pengurus Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” yang sudah tidak aktif dalam kepengurusan “TIRTA RAHARJA” namun masih peduli dengan menyumbangkan pemikiran yang positif untuk kemajuan “TIRTA RAHARJA”.

 

D. Anggota Kehormatan meliputi:

1.      Pejabat Pemerintah tertentu yang karena jasanya terhadap Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”, sehingga bisa diangkat sebagai Anggota Kehormatan;

2.      Pejabat Pemerintah tertentu yang karena keinginan pribadi ingin masuk di dalam Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

3.      Pejabat Negara yang karena perhatiannya terhadap keberadaan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” dan bersedia diangkat sebagai anggota Kehormatan.

 

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Anggota

1.    Hak Anggota Sementara Berhak mengikuti pelatihan dan program organisasi;

2.    Hak Anggota biasa:

1.1.  Setiap anggota memiliki hak mendapat pelayanan yang sama;

1.2.  Setiap anggota berhak mendapat pembelaan hukum;

1.3.  Setiap anggota berhak untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pelatihan dan pembinaan;

1.4.  Mengikuti menghadiri rapat;

1.5.  Mengeluarkan pendapat secara lisan dan atau tertulis;

1.6.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

1.7.  Mendapat perlindungan kelompok;

1.8.  Membela diri dan mendapat pembelaan;

1.9.  Mendapat pengaderan/pelatihan.

4.    Hak Anggota Kehormatan

1.      Memeberikan masukan, saran-saran untuk pengembangan dan pembinaan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

2.      Mendapatkan gelar dan penghargaan dari Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

3.      Gelar dan penghargaan diatur dalam peraturan kelompok;

4.      Mendapatkan pembelaan dan perlindungan.

5.    Kewajiban Anggota:

1.      Taat terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Kelompok;

2.      Turut melaksanakan program kelompok, keputusan dan kebijakan kelompok;

3.      Berperilaku sesuai ketentuan disiplin, berbudi pekerti yang luhur, memahami, menghayati, memiliki dan mengamalkan sifat jujur, amanah, hemat, rukun, kompak dan bekerjasama yang baik dengan sabar dan tahan uji;

4.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

5.      Membayar uang pendaftaran dan uang iuran. 

 

Pasal 4

Berhenti dari Kepengurusan

Pengurus Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” berhenti dari kepengurusan, disebabkan:

1.    Meninggal dunia;

2.    Atas permintaan/permohonan sendiri;

3.    Bukan atas permintaan/permohonan sendiri. 

 

 

 

BAB III

PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 5

Jenis Pelanggaran Disiplin

Jenis pelanggaran disiplin dalam Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” adalah:

1.      Perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok KBIAT “TIRTA RAHARJA”;

2.      Perbuatan yang menyimpang dari Peraturan Kelompok “TIRTA RAHARJA”;

3.      Perbuatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Kelompok “TIRTA RAHARJA”;

4.      Perbuatan yang tidak terpuji, yang dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana;

5.      Melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi mengatas namakan Kelompok “TIRTA RAHARJA”;

6.      Ketentuan yang mengatur pelanggaran disiplin diatur dalam peraturan organisasi tentang tata kerja dan kewenangan komisi disiplin serta pelanggaran disiplin.

 

Pasal 6

Sanksi

 

1.  Jenis Sanksi yang diterapkan pada pelanggaran dalam Kelompok Budidaya “TIRTA RAHARJA” adalah:

1.1.  peringatan lisan;

1.2.  Peringatan tertulis;

1.3.  Sanksi administratif;

1.4.  Skorsing ;

1.5.  Diberhentikan sementara sebagai anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”;

1.6.  Pemecatan/Diberhentikan sebagai anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” bukan atas permohonan sendiri yang bisa juga dilanjutkan dengan proses pelimpahan perkaranya kepada pihak yang berwajib.

2.   Prosedur Pemberian Sanksi. Sebelum kelompok menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang bisa juga didampingi oleh Pembela.

Pasal 7

Prosedur Pembentukan Perlindungan

Prosedur untuk membentuk perlindungan terhadap anggota dan penerapan sanksi terhadap pelanggar disiplin masing-masing diatur dalam Peraturan kelompok. 

 

BAB IV

PERSYARATAN PENGURUS DAN TINGKATAN KEPENGURUSAN

Pasal 8

Persyaratan

Syarat untuk menjadi Pengurus Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” adalah sebagai berikut :

1.      Bertakwa kepada tuhan yang maha esa;

2.      Konsisten dan konsekuen kepada pancasila dan UUD 1945;

3.      Sudah menjadi Anggota Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” selama 5 tahun;

4.      Telah terbukti berperan serta secara aktif dengan berbagai pengabdiannya terhadap Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA” paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut bagi kepengurusan, memiliki kompetensi, kemampuan, sanggup dan bersedia meluangkan waktu untuk bekerja secara aktif dalam tugas kelompok;

5.      Mempunyai sifat jujur, amanah, bisa bekerja sama dengan baik dan mempunyai kemampuan  berorganisasi;

6.      Tidak cacat hukum dan cacat organisasi;

7.      Loyal, berdedikasi dan berjiwa pengabdian;

 

Pasal 9

Kepengurusan dan Komposisi

 

Kepengurusan Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA” terdiri dari :

1.      Seorang ketua kelompok;

2.      Seorang Sekretaris;

3.      Seorang Bendahara;

4.      Beberapa seksi-seksi.

BAB V

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 10

Tugas dan Kewajiban Pengurus

Pengurus kelompok

1.        Memberikan pembinaan, bimbingan, nasehat, pertimbangan dan saran yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pengurus;

2.        Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan kelompok dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Kelompok;

3.        Melaksanakan kegiatan dan mengendalikan kelompok sesuai azas, maksud, tujuan, sifat, fungsi dan tugas kelompok;

4.        Memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap sekretaris, bendahara dan seksi-seksi;

5.        Memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan;

6.        Merencanakan dan menyelenggarakan Musyawarah kelompok serta melaksanakan segala keputusannya;

7.        Mengesahkan Kepengurusan Kelompok;

8.        Mengadakan komunikasi dan kerjasama dengan lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang budidaya ikan air tawar didasarkan kesamaan maksud dan tujuan kelompok, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;


 

BAB VI

WEWENANG PENGURUS KELOMPOK

Pasal 11

Pengurus Kelompok

1.      Melaksanakan kebijakan kelompok dan memberikan petunjuk kepada pengurus dalam melaksanakan program sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta kebijakan-kebijakan lainnya;

2.      Mengesahkan personalia pengurus kelompok;

3.      Melaksanakan kewenangan lainnya yang di berikan oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketetapan musyawarah kelompok;

4.      Mewakili kelompok ke luar dan ke dalam di tingkat daerah serta di luar daerah;

5.      Melakukan pembinaan kelompok;

6.      Memberikan surat tanda penghargaan;

7.      Mengangkat anggota kehormatan;

8.      Menerbitkan Sertifikasi Pelatihan;

9.      Menerbitkan Kartu Tanda Anggota.

 

BAB VII

Seksi-Seksi

Pasal 12

Seksi Humas 

Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :

1.    Diupayakan memiliki sertifikat pelatihan bududaya ikan;

2.    Memiliki Jiwa kepemimpinan;

3.    Mampu berhubungan antara lembaga;

4.    Mampu menjalin berhubungan dengan masyarakat.

 

Pasal 13

Seksi Bina Usaha

Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :

1.      Diupayakan memiliki sertifikat pelatihan budidaya ikan;

2.      Memiliki Jiwa kepemimpinan

3.      Seksi bina usaha merupakan Pakar yang memiliki berbagai keahlian dan kompetensi yang dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA”;

4.      Mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan sesuai dengan CBIB dan CPIB;

5.      Mampu melasanakan pelatihan berbasis kompetensi kelautan dan perikanan kepada anggota pelaku utama yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA”.

 

 

Pasal 14

Seksi Pemasaran Produksi

Terdiri dari seorang orang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :

1.      Diupayakan mempunyai Sertifikat pelatihan bududaya ikan;

2.      Memiliki kejujuran;

3.      Mampu membaca peluang pasar;

4.      Mampu menjalin kemitraan.

 

Pasal 15

Seksi Sarana dan Prasarana

Terdiri dari seorang yang diangkat oleh Pengurus kelompok yang memiliki :

1.      Diupayakan sertifikat pelatihan bududaya ikan;

2.      Kompetensi di bidang budidaya ikan;

3.      Tekun, ulet dan rajin  menjaga dan memelihara sarana dan prasarana.

 

 

BAB VIII

PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 17

Pengurus Antar Waktu

1.    Pergantian pengurus antar waktu dapat terjadi karena:

1.1.   Meninggal dunia;

1.2.   Pindah domisili keluar wilayah kepengurusan;

1.3.   Berhenti sebagai anggota atau pengurus atas permohonan sendiri;

1.4.   Diberhentikan sebagai anggota atau pengurus bukan atas permohonan sendiri.

2.  Pergantian Pengurus antar waktu pada Pasal 17 ayat (1) disebut Pengurus Antar Waktu. 

 

Pasal 18

Masa Jabatan Pengurus Antar Waktu

 

1.      Masa jabatan Pengurus antar waktu terhitung mulai penggantian antar waktu sampai dengan masa jabatan yang digantikan berakhir;

2.      Jika Pergantian antar waktu pada ayat (1) dalam pasal ini belum dapat dilaksanakan, maka pengurus dapat mengesahkan personel pengganti untuk melanjutkan tugas yang harus dilaksanakan hingga masa jabatan berakhir, sesuai usulan yang disampaikan oleh pengurus yang masih ada.

 


BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19

Musyawarah Besar

1.    Musyawarah Besar ( MUBES )

1.1.  Musyawarah Besar diadakan 5 (lima) tahun sekali;

1.2.  Waktu dan penyelenggaraan MUBES ditentukan oleh Pengurus kelompok;

1.3.  Peserta MUBES terdiri dari:

1.3.1   Ketua kelompok;

1.3.2   Penngurus kalompok;

1.3.3   Anggota kelompok;

1.4.  Pimpinan musyawarah dapat dipilih dari dan oleh peserta MUBES atau ditetapkan oleh Pengurus kelompok;

1.5.  Sebelum pimpinan MUBES ditetapkan, maka Pengurus kelompok bertindak sebagai pimpinan sementara MUBES.

2.    Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

2.1.   Musyawarah Luar Biasa sewaktu-waktu dapat diadakan:

2.1.1. Apabila 2/3 (dua pertiga) pengurus Pleno menyetujuinya dalam rapat pleno atas dasar permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepengurusan kelompok dan setelah dikonsultasikan kepada ketua kelompok atau

2.1.2. Apabila 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang wajib hadir menyetujuinya dalam Rapat kelompok.

2.2.  Peserta MUSLUB adalah sebagaimana peserta MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1),

2.3.  Pimpinan MUSLUB diatur sebagaimana pimpinan MUBES, sesuai Pasal 19 ayat (1) 

 

BAB X

KUORUM DAN PENETAPAN KEPUTUSAN

Pasal 20

Kuorum

1.      Musyawarah mencapai kuorum untuk diselenggarakan apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) atau lebih jumlah peserta yang wajib hadir;

2.      Setiap peserta musyawarah atau rapat pada dasarnya memiliki hak bicara;

3.      Setiap peserta musyawarah atau rapat pada dasarnya memiliki satu suara yaitu suara menentukan sikap dalam pemungutan suara;

4.      Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah atau rapat secara rinci lebih lanjut diatur didalam Tata Tertib musyawarah atau rapat;

5.      Setiap Peninjau memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara. 

 

Pasal 21

Penetapan Keputusan

1.      Setiap keputusan selalu diupayakan atas dasar musyawarah untuk mufakat;

2.      Apabila ayat 1 dalam pasal ini tidak tercapai maka ditetapkan atas dasar suara terbanyak (voting). 

 

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 22

Sumber Keuangan

1.      Uang pendaftaran, simpanan wajib dan uang iuran anggota;

2.      Sumbangan yang bersifat sukarela atau donasi, baik perorangan atau lembaga kemasyarakatan dan instansi pemerintah yang tidak mengikat;

3.      Keuntungan hasil kegiatan usaha dan usaha-usaha lainnya sesuai program organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART, Peraturan Perundangan yang berlaku serta yang diridhoi Allah Subhanallohu wa ta’ala.

 

Pasal 23

Pengelolaan dan

Pertanggungjawaban keuangan

 

1.      Semua pengurus bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan kelompok sesuai dengan standar keuangan dan akuntansi di Indonesia

2.      Bendahara secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada rapat kelompok pengurus

 

BAB XII

PELATIHAN DAN PERLOMBAAN

Pasal 24

Pedoman Pelatihan

Materi pelatihan dihimpun dalam buku pelatihan Kelompok Budidaya Ikan Air Tawar “TIRTA RAHARJA”  sebagai pedoman Kelompok Budidaya Ikan “TIRTA RAHARJA”.

 

Pasal 25

Mengikuti Perlombaan

Dalam rangka upaya menjaring generasi penerus dan peningkatan kompetensi anggota khususnya untuk  pelaku utama perikanan maka ikut serta pada perlombaan tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional kelompok budidaya ikan “TIRTA RAHARJA” akan selalu siap mengikuti perlombaan. 

 

BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah melalui Musyawarah besar, yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) peserta musyawarah. 

 

 BAB XIV

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

Struktur Kepengurusan Representatif, Atribut dan kelengkapan kelompok menyesuaikan dengan hasil musyawarah kelompok Tahun 2018 dan selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak ditetapkan. 

BAB XV

PENUTUP

Pasal 28

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Kelompok dan ketentuan lain yang disyahkan oleh Pengurus kelompok;

2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.               

  

ARTI LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR “TIRTA RAHARJA”

A.   BENTUK, ARTI DAN MAKNA

1.      Huruf T dan R  Berarti T artinya Tirta dan R adalah Raharja.

2.      Gambar Ikan Menunjukan Budidaya yang akan diolah oleh kelompok dengan tekad yang kuat untuk memasyarakatkan ilmu pengetahuan dan teknologi perikanan ke mancanegara.

3.      Lekukan air memiliki makna bahwa air dikolam itu tidak setabil maka perlu keuletan dan perawatan yang rutin.

4.      Warna Merah pada Huruf “R” yang mempunyai makna bahwa kita harus berani menanggung resiko, jangan putus harapan.

5.      Warna hitam pada Ikan melambangkan satu ikatan persaudaraan yang teguh, sabar, tabah.

6.      Warna biru pada lekukan air melambangkan kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan bahwa kelompok ikan “TIRTA RAHARJA” harus bersatupadu dalam mensukseskan budidaya ikan yang dikelola.

7.      KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA” merupakan kelompok budidaya mandiri, profesional, solidaritas, sinergi dan akuntabilitas.

B.      PENGGUNAAN LAMBANG KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA”

1.      D1.      Digunakan pada bendera dan pataka;

2.      Digunakan pada papan nama;

3.      Digunakan pada kop surat;

4.      Digunakan pada pakaian Kelompok Budidaya Ikan;

5.      Digunaklan pada lencana dan stiker;

6. Dipasang pada perlengkapan dan peralatan lomba. 

 

             

 

Lampiran :I

Susunan Pengurus

 

SUSUNAN PENGUURUS

KELOMPOK BUDIDAYA IKAN LELE

“ TIRTA RAHARJA”

 

·         Rustam AS             (Ketua merangkap anggota)                             (                                )

·         Erik Ciptadi            (Sekretaris merangkap anggota)                       (                                )

·         Enang                      (Bendahara merangkap anggota)                     (                                )

 

SEKSI - SEKSI

·         Samud Suhayanto   (Humas merangkap anggota)                           (                                )

·         Pujiono                    (Bina Usaha merangkap anggota)                    (                                )

·         Sutio                       (Produk & Marketing merangkap anggota)     (                                )

·         Toni Sutarman        (Sarana & Prasarana merangkap anggota)        (                                )

 

ANGGOTA

·         Ade Rahman                                                                                    (                                )

·         Otong Aris                                                                                       (                                )

·         Suroso                                                                                              (                                )

·         Saeful Mustofa                                                                                (                                )

·         Samsul Arifin                                                                                   (                                )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AD/ART POKDAKAN LELE TIRTA RAHARJA_Sidaharja Lakbok

    ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN “TIRTA RAHARJA” 2018 MUKADIMAH   Den...